Archive for Oktober 2017
E-BILLING Gaya Baru Bayar Pajak
TUGAS INOVASI SI & NEW TECHNOLOGY #
(pertemuan 1)
E-Billing
Nama
: Nurul Apriani
NPM
: 15116609
Kelas
: 2KA31
Nama
Dosen : Anna Fitria
JURUSAN SISTEM INFORMASI
FAKULTAS ILMU KOMPUTER DAN TEKNOLOGI INFORMASI
UNIVERSITAS GUNADARMA
Latar Belakang
Perkembangan
dunia teknologi informasi belakangan ini semakin mempermudah manusia dalam
bekerja. Banyak proses pekerjaan yang tadinya merepotkan dan memakan waktu
menjadi semakin simple dan cepat
selesai dengan bantuan teknologi informasi. Tak hanya perusahaan swasta,
instansi pemerintah pun sebagian besar sudah memanfaatkan teknologi tersebut.
Teknologi
yang dimanfaatkan sudah cukup banyak dan sudah cukup dirasakan manfaatnya oleh user (masyarakat) baik di bidang
ekonomi,politik,budaya dan lain-lain. Misalnya aplikasi e-billing yang baru-baru ini digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak
Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang sudah mulai di sosialisasikan
sejak tanggal 1 Juli 2016 melalui website resmi nya di http://www.pajak.go.id/e-billing
.
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Pajak
Pajak
adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi
sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari
kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan
bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan
pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak
bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara
untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara
dan pembangunan nasional.
Tanggung
jawab atas kewajiban pembayaran pajak, sebagai pencerminan kewajiban kenegaran
di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi
kewajiban tersebut. Hal tersebut sesuai dengan sistem self assessment yang
dianut dalam Sistem Perpajakan Indonesia. Pemerintah dalam hal ini Direktorat
Jenderal Pajak, sesuai dengan fungsinya berkewajiban melakukan
pembinaan/penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan. Dalam melaksanakan fungsinya
tersebut, Direktorat Jenderal Pajak berusaha sebaik mungkin memberikan
pelayanan kepada masyarakat sesuai visi dan misi Direktorat Jenderal Pajak.
Siapa
yang digolongkan sebagai Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan
kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
Sebagaimana
halnya perekonomian dalam suatu rumah tangga atau keluarga, perekonomian negara
juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan
sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara
sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari
belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan.
Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah
sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal
dari pajak.
B. Apa
itu E-BILLING ?
Aplikasi
e-billing adalah Metode pembayaran
pajak secara elektronik menggunakan Kode Billing. Kode Billing sendiri adalah
kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem Billing atas suatu jenis
pembayaran atau setoran pajak yang akan dilakukan Wajib Pajak.
Ø
Sejarah Pembayaran Pajak
Dari masa ke masa, proses pembayaran pajak dapat
digambarkan sebagai berikut:
1. Bayar langsung
di Kantor Kas Negara (Administratie Kantoor Voor de Landkassen)
2. Pembayaran
melalui Bank --> Muncul istilah Bank Persepsi --> TUPRP (1994) -->
Pembayaran masih bersifat Offline
3. Revolusi
Perbankan, Kebangkitan Sistem Informasi, DotCom --> Online Banking System
--> MP3 (Monitoring Pelaporan dan Pembayaran Pajak)
4. Undang-Undang
Keuangan Negara & Undang Undang Perbendaharaan --> Modul Penerimaan
Negara (MPN)
5. Pembayaran
elektronik --> MPN-G2 --> e-Billing (sse.pajak.go.id) --> e-Billing
DJP Online (sse2.pajak.go.id)
Dengan adanya e-billing dari sisi masyarakat sudah bisa
merasakan kemudahan dalam membayar pajak dan tidak usah susah-susah datang ke
kantor pajak,mengantri berjam-jam, melewatkan waktu lainnya. Dari sisi
pemerintah diharapkan masyarakat menjadi senang untuk membayar pajak yang sudah
menjadi kewajiban dengan adanya inovasi dengan kemudahan-kemudahan tersebut.
Sampai saat ini e-billing sudah ada dua versi Direktorat
Jenderal Pajak telah menyiapkan Sistem Billing Pajak Versi Terbaru yang dapat
diakses pada link berikut ini: e-Billing Pajak versi 2.
Fitur tambahan
pada Sistem Billing Pajak versi terbaru antara lain:
pembuatan Billing
atas NPWP pihak lain (untuk Potongan/Pungutan pajak)
pembuatan Billing
untuk untuk jenis Pembayaran Pajak tanpa-NPWP
Gambaran Aplikasi E-Billing
Gambar 1 MENU TAMPILAN AWAL
GAMBAR 2 TAMPILAN MENU PEMBUATAN KODE
GAMBAR 3 MENU PEMBAYARAN
A. Manfaat
Penggunaan e-Billing
v
LEBIH MUDAH
Anda tidak
harus lagi mengantri di loket teller untuk melakukan pembayaran. Sekarang Anda
dapat melakukan transaksi pembayaran pajak melalui internet banking cukup dari
meja kerja Anda atau melalui mesin ATM yang Anda temui di sepanjang perjalanan
Anda.
Anda tidak perlu lagi membawa
lembaran SSP ke Bank atau Kantor Pos Persepsi. Sekarang Anda hanya cukup
membawa catatan kecil berisi Kode Billing untuk melakukan transaksi pembayaran
pajak. Cukup tunjukan Kode Billing tersebut ke teller atau masukkan sebagai
kode pembayaran pajak di mesin ATM atau internet banking.
v
LEBIH CEPAT
Anda dapat
melakukan transaksi pembayaran pajak hanya dalam hitungan menit dari mana pun
Anda berada
Jika Anda memilih teller bank
atau kantor pos sebagai sarana pembayaran, sekarang Anda tidak perlu menunggu
lama teller memasukkan data pembayaran pajak Anda. Karena Kode Billing yang
Anda tunjukkan akan memudahkan teller mendapatkan data pembayaran berdasarkan
data yang telah Anda input sebelumnya
Antrian di bank atau kantor pos
akan sangat cepat berkurang karena teller tidak perlu lagi memasukkan data
pembayaran pajak
v
LEBIH AKURAT
Sistem akan
membimbing Anda dalam pengisian SSP elektronik dengan tepat dan benar sesuai
dengan transaksi perpaiakan Anda, sehingga kesalahan data pembayaran seperti
Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran, dapat dihindari
Kesalahan input data yang biasa
terladi di teller dapat terminimalisasi karena data yang akan muncul pada Iayar
adalah data yang telah Anda input sendiri sesuai dengan transaksi perpajakan
Anda yang benar
Kesimpulan
Saat ini Wajib Pajak dapat lebih mudah dalam pemenuhan kewajiban
perpajakan dengan memanfaatkan fasilitas-fasilitas elektronik yang telah
disediakan Direktorat Jenderal Pajak. Salah satu fasilitas tersebut adalah
e-Billing. Sistem pembayaran elektronik (billing system) berbasis MPN-G2 yang
memfasilitasi Wajib Pajak untuk membayarkan pajaknya dengan lebih mudah, lebih
cepat dan lebih akurat
Referensi