Archive for Oktober 2017

E-BILLING Gaya Baru Bayar Pajak

TUGAS INOVASI SI & NEW TECHNOLOGY #
(pertemuan 1)

E-Billing




        Nama               : Nurul Apriani
NPM               : 15116609
 Kelas               : 2KA31     
  Nama Dosen   : Anna Fitria




JURUSAN SISTEM INFORMASI
FAKULTAS ILMU KOMPUTER DAN TEKNOLOGI INFORMASI
UNIVERSITAS GUNADARMA








Latar Belakang
                Perkembangan dunia teknologi informasi belakangan ini semakin mempermudah manusia dalam bekerja. Banyak proses pekerjaan yang tadinya merepotkan dan memakan waktu menjadi semakin simple dan cepat selesai dengan bantuan teknologi informasi. Tak hanya perusahaan swasta, instansi pemerintah pun sebagian besar sudah memanfaatkan teknologi tersebut.
                Teknologi yang dimanfaatkan sudah cukup banyak dan sudah cukup dirasakan manfaatnya oleh user (masyarakat) baik di bidang ekonomi,politik,budaya dan lain-lain. Misalnya aplikasi e-billing yang baru-baru ini digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang sudah mulai di sosialisasikan sejak tanggal 1 Juli 2016 melalui website resmi nya di http://www.pajak.go.id/e-billing



PEMBAHASAN

A.      Pengertian Pajak
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Tanggung jawab atas kewajiban pembayaran pajak, sebagai pencerminan kewajiban kenegaran di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut. Hal tersebut sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam Sistem Perpajakan Indonesia. Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, sesuai dengan fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan/penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan. Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, Direktorat Jenderal Pajak berusaha sebaik mungkin memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai visi dan misi Direktorat Jenderal Pajak.
Siapa yang digolongkan sebagai Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sebagaimana halnya perekonomian dalam suatu rumah tangga atau keluarga, perekonomian negara juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak.


B.      Apa itu E-BILLING ?
Aplikasi e-billing adalah Metode pembayaran pajak secara elektronik menggunakan Kode Billing. Kode Billing sendiri adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem Billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran pajak yang akan dilakukan Wajib Pajak.
Ø  Sejarah Pembayaran Pajak
Dari masa ke masa, proses pembayaran pajak dapat digambarkan sebagai berikut:
1. Bayar langsung di Kantor Kas Negara (Administratie Kantoor Voor de Landkassen)
2. Pembayaran melalui Bank --> Muncul istilah Bank Persepsi --> TUPRP (1994) --> Pembayaran masih bersifat Offline
3. Revolusi Perbankan, Kebangkitan Sistem Informasi, DotCom --> Online Banking System --> MP3 (Monitoring Pelaporan dan Pembayaran Pajak)
4. Undang-Undang Keuangan Negara & Undang Undang Perbendaharaan --> Modul Penerimaan Negara (MPN)
5. Pembayaran elektronik --> MPN-G2 --> e-Billing (sse.pajak.go.id) --> e-Billing DJP Online (sse2.pajak.go.id)

                Dengan adanya e-billing dari sisi masyarakat sudah bisa merasakan kemudahan dalam membayar pajak dan tidak usah susah-susah datang ke kantor pajak,mengantri berjam-jam, melewatkan waktu lainnya. Dari sisi pemerintah diharapkan masyarakat menjadi senang untuk membayar pajak yang sudah menjadi kewajiban dengan adanya inovasi dengan kemudahan-kemudahan tersebut.

                Sampai saat ini e-billing sudah ada dua versi Direktorat Jenderal Pajak telah menyiapkan Sistem Billing Pajak Versi Terbaru yang dapat diakses pada link berikut ini: e-Billing Pajak versi 2.

Fitur tambahan pada Sistem Billing Pajak versi terbaru antara lain:
pembuatan Billing atas NPWP pihak lain (untuk Potongan/Pungutan pajak)
pembuatan Billing untuk untuk jenis Pembayaran Pajak tanpa-NPWP


 Gambaran Aplikasi E-Billing

Gambar 1 MENU TAMPILAN AWAL

GAMBAR 2 TAMPILAN MENU PEMBUATAN KODE

GAMBAR 3 MENU PEMBAYARAN

A.      Manfaat Penggunaan e-Billing

v  LEBIH MUDAH

Anda tidak harus lagi mengantri di loket teller untuk melakukan pembayaran. Sekarang Anda dapat melakukan transaksi pembayaran pajak melalui internet banking cukup dari meja kerja Anda atau melalui mesin ATM yang Anda temui di sepanjang perjalanan Anda.
Anda tidak perlu lagi membawa lembaran SSP ke Bank atau Kantor Pos Persepsi. Sekarang Anda hanya cukup membawa catatan kecil berisi Kode Billing untuk melakukan transaksi pembayaran pajak. Cukup tunjukan Kode Billing tersebut ke teller atau masukkan sebagai kode pembayaran pajak di mesin ATM atau internet banking.

v  LEBIH CEPAT

Anda dapat melakukan transaksi pembayaran pajak hanya dalam hitungan menit dari mana pun Anda berada
Jika Anda memilih teller bank atau kantor pos sebagai sarana pembayaran, sekarang Anda tidak perlu menunggu lama teller memasukkan data pembayaran pajak Anda. Karena Kode Billing yang Anda tunjukkan akan memudahkan teller mendapatkan data pembayaran berdasarkan data yang telah Anda input sebelumnya
Antrian di bank atau kantor pos akan sangat cepat berkurang karena teller tidak perlu lagi memasukkan data pembayaran pajak

v  LEBIH AKURAT

Sistem akan membimbing Anda dalam pengisian SSP elektronik dengan tepat dan benar sesuai dengan transaksi perpaiakan Anda, sehingga kesalahan data pembayaran seperti Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran, dapat dihindari
Kesalahan input data yang biasa terladi di teller dapat terminimalisasi karena data yang akan muncul pada Iayar adalah data yang telah Anda input sendiri sesuai dengan transaksi perpajakan Anda yang benar


Kesimpulan
Saat ini Wajib Pajak dapat lebih mudah dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dengan memanfaatkan fasilitas-fasilitas elektronik yang telah disediakan Direktorat Jenderal Pajak. Salah satu fasilitas tersebut adalah e-Billing. Sistem pembayaran elektronik (billing system) berbasis MPN-G2 yang memfasilitasi Wajib Pajak untuk membayarkan pajaknya dengan lebih mudah, lebih cepat dan lebih akurat


Referensi

- Copyright © Coretan Mahasiswi - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -